Peraturan
dan Regulasi
A. Pengertian
Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak
ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa
ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
B. Ruang
Lingkup Cyber Law
Jonathan
Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber
law :
1. Hak
Cipta (Copy Right)
2. Hak
Merk (Trademark)
3. Pencemaran
nama baik (Defamation)
4. Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan
Individu (Privacy)
8. Prinsip
kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan
kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10. Kontrak /
transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11. Perangkat Hukum
Cyber Law
12. Pornografi
13. Pencurian
melalui Internet
14. Perlindungan
Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education
C. Cyber Law Di Berbagai Negara
1. Cyber Law di Amerika
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara
lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut:
–
Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
– Uniform
Electronic Transaction Act
– Uniform
Computer Information Transaction Act
–
Government Paperwork Elimination Act
–
Electronic Communication Privacy Act
– Privacy
Protection Act
– Fair
Credit Reporting Act
– Right to
Financial Privacy Act
– Computer
Fraud and Abuse Act
–
Anti-cyber squatting consumer protection Act
– Child
online protection Act
–
Children’s online privacy protection Act
– Economic
espionage Act
– “No
Electronic Theft” Act
2. Cyber Law di Singapore
Cyber
Law di Singapore, antara lain:
•
Electronic Transaction Act
• IPR Act
• Computer
Misuse Act
•
Broadcasting Authority Act
• Public
Entertainment Act
• Banking
Act
• Internet
Code of Practice
• Evidence
Act (Amendment)
• Unfair
Contract Terms Act
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA
sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi
poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi
perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses.
The
Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian
untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi
di Singapura.
Tujuan
dibuatnya ETA :
•
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat
dipercaya;
•
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan
elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
•
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan
perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang
efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat
dipercaya;
•
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang
tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan
elektronik, dll;
•
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan
integritas dari arsip elektronik; dan
•
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan
perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari
perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk
menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media
elektronik.
Pada
dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb:
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online
yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak
elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh
network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti
mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang
menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk
mewaspadai hal tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik
untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip
elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat
berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah
yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat
jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena
belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis
e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapore.
3. Cyber Law
di Malaysia
Cyber
Law di Malaysia, antara lain:
– Digital
Signature Act
– Computer
Crimes Act
–
Communications and Multimedia Act
–
Telemedicine Act
–
Copyright Amendment Act
– Personal
Data Protection Legislation (Proposed)
– Internal
security Act (ISA)
– Films
censorship Act
The Computer Crime Act 1997
Sebagai negara pembanding terdekat secara sosiologis,
Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa
perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU
Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga
perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.
Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen
Malaysia.
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai
kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di
negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang
berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material
komputer, adalah termasuk cybercrime. Hal ini berarti, jika saya memiliki
komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak untuk mengakses komputer saya,
karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda
mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut termasuk cybercrime, walaupun
pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung dengan internet.
Lebih lanjut, akses yang termasuk pelanggaran tadi
(cybercrime) mencakup segala usaha untuk membuat komputer melakukan/menjalankan
program (kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau
sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi-instruksi
tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik pelaku pelanggar) secara aman,
tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk menjalankan
fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pelaku
pelanggar tadi.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau
hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai
dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup,
sbb:
•Mengakses material komputer tanpa ijin
•Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
•Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
•Mengubah / menghapus program atau data orang lain
•Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
•Mengakses material komputer tanpa ijin
•Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
•Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
•Mengubah / menghapus program atau data orang lain
•Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
4.
Cyber
Law di Indonesia
Indonesia
telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak
bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE
sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25
Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara
mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal
27-37), yaitu:
- Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
- Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
- Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
- Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
- Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
D. Council
Of Europe dalam Convention On Cyber Crime
Council of Europe
Convention on Cyber crime telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001
di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on
Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi
ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima)
negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara
anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas,
bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun
kerjasama internasional. Berikut adalah kualifikasi cybercrime yang di hasilkan
:
1. Illegal access: yaitu sengaja memasuki atau
mengakses sistem komputer tanpa hak.
2. Illegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak
mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data
komputer yang tidak bersifat publik ke,dari atau di dalam sistem komputer
dengan menggunakan alat bantu teknis.
3. Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak
melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
4. System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan
atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.
5. Misuse of Devices: penyalahgunaan perlengkapan
komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access
code)
6. Computer related Forgery: Pemalsuan (dengan sengaja dan
tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik
dengan maksud digunakan sebagai data autentik)
7. Computer related Fraud: Penipuan (dengan sengaja dan tanpa
hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan,
mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya
komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi
bagi dirinya sendiri atau orang lain).
8. Content-Related Offences Delik-delik
yang berhubungan dengan pornografi anak (child pornography)
9. Offences related to infringements of
copyright and related rights Delik-delik yang terkait dengan pelanggaran hak cipta
10.
Isi
atau Muatan Konvensi Cybercrime
Konvensi ini berisi tentang beberapa hal, salah satunya adalah tindakan yang harus diambil pada tingkat nasional yaitu memasukkan ke dalam hukum nasional masing masing negara.
Konvensi ini berisi tentang beberapa hal, salah satunya adalah tindakan yang harus diambil pada tingkat nasional yaitu memasukkan ke dalam hukum nasional masing masing negara.
Sumber :
http://bsi133d07-04.blogspot.com/p/cyber-law.html
http://sersanmaster.wordpress.com/2012/05/22/ruang-lingkup-cyber-law/
http://expert19.wordpress.com/2012/03/28/perbedaan-cyber-law-di-3-negara/
http://rendi-idner.blogspot.com/2011/03/cyber-law-cyberlaw-adalah-hukum-yang.html
http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
http://cyberlawbsi-cyberlaw.blogspot.com/2012/05/pengertian-cyber-law.html
http://blogkublogku.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-perbedaan.html
http://jhohandewangga.wordpress.com/2012/06/13/convention-of-cyber-crime-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar