Selasa, 02 Juli 2013

PRAKTEK-PRAKTEK KODE ETIK DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI



Praktek-Praktek Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang tidak boleh dilakukan seperti penggunaan teknologi informasi. Dan sini akan membahas beberapa prinsip dalam penggunaan teknologi informasi seperti Integrity, confidentiality, dan availability juga Privacy dan Term&condition pada penggunaan IT.
1.      Prinsip Integrity, Confidentiality dan Avaliability Dalam TI 
A.    Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah tanpa ijin pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement. E-Procurement adalah sistem aplikasi berbasis Internet yang menawarkan proses order pembelian secara elektronik dan meningkatkan fungsi-fungsi administrasi untuk pembeli dan pemasok, guna efisiensi biaya. Proses Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan menggunakan e-procurement secara signifikan akan meningkatkan kinerja, efektifitas, efisiensi biaya, transparansi, akuntabilitas transaksi yang dilakukan, selain itu biaya operasional dapat dikurangi secara signifikan karena tidak diperlukan lagi penyerahan dokumen fisik dan proses administrasi yang memakan waktu dan biaya. Secara teknis ada beberapa carauntuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan message authentication code, hash function, dan digital signature.
Ø  Message Authentication Code
MAC (Message Authentication Code) adalah sebuah tanda pengenal untuk membuktikan keaslian suatu dokumen yang didapatkan dengan menggunakan pesan tak bermakna yang diperoleh dari pemrosesan sebagian isi dokumen menggunakan sebuah kunci privat. Secara teknis, (setengah) dokumen diproses menggunakan kunci privat sehingga menghasilkan pesan MAC, yang lebih sederhana dari isi dokumen. Pesan MAC ini kemudian dilekatkan dengan dokumen dan dikirim ke penerima. Penerima kemudian menggunakan kunci yang sama untuk memperoleh pesan MAC dari dokumen yang diterima dan membandingkannya dengan pesan MAC yang ia terima.
Ø  Hash Function
Fungsi Hash adalah fungsi yang secara efisien mengubah string input dengan panjang berhingga menjadi string output dengan panjang tetap yang disebut nilai hash. Umumnya digunakan untuk keperluan autentikasi dan integritas data.
Ø  Digital Signature
Digital Signature adalah salah satu teknologi yang digunakan untuk meningkatkan keamanan jaringan. Digital Signature memiliki fungsi sebagai penanda pada data yang memastikan bahwa data tersebut adalah data yang sebenarnya (tidak ada yang berubah).
B.     Confidentiality
Confidentiality atau kerahasiaan adalah pencegahan bagi mereka yang tidak berkepen-tingan dapat mencapai informasi . Secara umum dapat disebutkan bahwa kerahasiaan mengandung makna bahwa informasi yang tepat terakses oleh mereka yang berhak ( dan bukan orang lain), sama analoginya dengan e-mail maupun data-data perdagangan dari perusahaan. Inti utama aspek confidentiality adalah usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses. Confidentiality biasanya berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu (misalnya sebagai bagian dari pendaftaran sebuah servis) dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut. Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Sebagai contoh dari confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah InternetService Provider (ISP). Jadi, data dari daftar pelanggan tersebut seperti nama,alamat, nomor telephone dan data lainnya harus dilindungi agar tidak tersebar pada pihak yang tidak seharusnya mendapatkan informasi tersebut. Karena kalau sudah ada di pihak yang tidak seharusnya maka datanya akan di salah gunakan. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak. Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal. Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.
C.     Avaliability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. Ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan penawaran. Hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari benca alam (kebakaran, banjir, gempa bumi), ke kesalahan sistem (server rusak, disk rusak, jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar (attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem backup dan menyediakan disaster recovery center (DRC) yang dilengkapi dengan panduan untuk melakukan pemulihan (disaster recovery plan).
Ø  Disaster Recovery Center (DRC)
Kemampuan infrastruktur untuk melakukan kembali operasi secepatnya pada saat terjadi gangguan yang signifikan seperti bencana besar yang tidak dapat diduga sebelumnya. Berfungsi meminimalisasi kerugian finansial dan nonfinansial dalam meghadapi kekacauan bisnis atau bencana alam meliputi fisik dan informasi berupa data penting perusahaan juga meningkatkan rasa aman di antara personel, supplier, investor, dan pelanggan. Infrastruktur disaster recovery mencakup fasilitas data center, wide area network (WAN) atau telekomunikasi, local area network (LAN), hardware, dan aplikasi. Dari tiap bagian ini kita harus menentukan strategi disaster recovery yang paling tepat agar dapat memberikan solusi yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Lokasi DRC yang bagus :
a)      DRC harus berada di daerah aman tapi yang terjangkau dari lokasi yang akan dilayaninya (minimum > 50 km dari data center)
b)      Berada di luar radius mitigasi benacana
c)       Akses jaringan internet memadai
Metode backupnya secara garis besar meliputi Full Backup, Differential Backup dan Incremental Backup
a)      Full Backup atau Normal Backup
-          Backup seluruh data dalam setiap waktu
-          Waktu untuk backup lama
-          Waktu untuk recovery cepat


b)      Differential Backup
-          Dilakukan setelah full backup, tiap terjadi perubahan data
-          Full backup tetap dilakukan tapi ada jarak waktu
-          Waktu backup tidak terlalu lama
-          Saat recovery : recovery full backup dan diferential backup terakhir
c)       Incremental Backup
-          Backup dilakukan setiap terjadi perubahan data
-          Waktu backup relative cepat
-          Waktu recovery lama karena harus recovery full backup terakhir dan masing-masing incremental backup
Strategi Backup dan Recovery Data
Strategi implementasi ada 2 yaitu   Offline Backup Solutions dan   Online Data Protection Solutions
1)      Offline Backup Solutions
Hampir setiap customer dengan storage deployment mengimplementasikan beberapa jenis dari metode backup. Offline backup adalah sebuah mekanisme yang melibatkan proses pembuatan copy-an data dari primary storage (di filers) ke offline media seperti tape.
Metode offline backup ada dua yaitu Disk-to-Tape Deployment dan  Disk-to-Disk-to-Tape Deployment
2)        Online Data Protection Solutions

Proses offline backup saja tidak cukup untuk memberikan jaminan proteksi data pada sebuah perusahaan bila terjadi data loss dalam proses backup data dari client ke filler. Oleh karena itu dibutuhkan online data protection untuk menangani masalah di atas. Salah satu bentuk online data protection yang dapat diterapkan pada DRC adalah Remote Site Disaster Recovery.


Plihan konfigurasi untuk remote site disaster recovery sangat beragam tergantung pada jarak antara sites, level redundansi yang dibutuhkan, dan metode lain untuk data recovery.


A.    Active/Passive
B.     Active/Active
C.    Multisite Topologies
2.      Privacy dan Term&condition
A.    Privacy
Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi. Seperti email atau media social lainnya milik seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator.
B.     Term&condition
Term & condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harusditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity,privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.
3. Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi. Contohnya : 
  • Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri (seperti browsing-browsing juga bermain game online).
  • Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara ilegal. 
  • Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor. 
  • Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.

Sumber :
http://ridwan-simbada.blogspot.com/2012/06/integrity-confidentiality-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi#cite_note-1
http://e-proc.rni.co.id/index.php
http://cipluk2bsi.wordpress.com/etika-profesi-it/
http://nryulia.staff.gunadarma.ac.id/
http://wijasena.wordpress.com/2011/12/20/sekilas-tentang-disaster-recovery-center-drc/
http://ocha-kawaii.blogspot.com/2010/11/strategi-backup-pada-disaster-recovery.html












Tidak ada komentar:

Posting Komentar